Asuransi Jiwa Syariah

Istilah
Penjelasan
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad pemberian kewenangan oleh Pemegang Polis kepada pihak Kami untuk mengelola dan menginvestasikan Kontribusi dengan memberikan sejumlah Biaya (Ujrah) yang disepakati.
Asuransi Dasar
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
Asuransi Tambahan
Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis dan administrasi Kontribusi Top-up Tunggal, jika ada.
Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan agen.
Biaya Pengalihan
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dilakukannya pengalihan dana antar Rekening Subdana Investasi.
Biaya Pengelolaan Dana Investasi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan aset dalam Rekening Subdana Investasi Anda.
Biaya Pengelolaan Risiko
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengeloloaan risiko berdasarkan Manfaat Asuransi bagi Para Peserta yang dihitung dan diambil dari Iuran Tabarru’.
Biaya Top-up
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Kontribusi Top-upBerkala (PRUsaver syariah) atau Kontribusi Top-up Tunggal.
Cacat Total dan Tetap
Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
1. Peserta yang berusia 6 tahun atau lebih namun belum berusia 16 (enam        belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang lain    atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau lembaga lain        dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan      bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis,        psikosomatis ataupun psikosis;
2. Peserta yang telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60    (enam puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apapun      untuk mencari nafkah secara terus menerus dengan ketentuan bahwa cacat    tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis       ataupun psikosis;
3. Peserta telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70            (tujuh puluh) tahun, tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup     sehari-hari sebagai berikut:
  • Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik;
  • Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;
  • Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
  • Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar;
  • Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan memadai.
  • Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang
4. Peserta yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh      puluh) tahun  kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas    anggota tubuh sebagai berikutkedua mata; atau
  • kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau
  • satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau
  • satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki. 
Sedangkan “Kecelakaan” merupakan peristiwa yang tidak diharapkan, terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
Cuti Kontribusi
Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2 (kedua), Anda Anda dapat berhenti membayar Kontribusi Berkala dan Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) (apabila telah disepakati Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, sepanjang Nilai Tunai cukup untuk membayar IuranTabarru’, Biaya Administrasi, serta dengan selalu mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang tercantum di dalam Polis.
Dana Investasi PRUlink syariah
Kumpulan investasi seluruh Pemegang Polis asuransi yang dikeluarkan oleh Kami (termasuk Pemegang Polis) pada suatu jenis investasi. 
Dana Tabarru
Kumpulan hibah yang terkumpul dari seluruh Pemegang Polis Asuransi untuk keperluan tolong menolong (antara lain dalam bentuk pembayaran Manfaat Asuransi selain Nilai Tunai) apabila atas diri Peserta atau Para Peserta terjadi peristiwa yang ditanggung.   
Dokter
Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai Dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Anda, Peserta, Penerima Manfaat, tenaga pemasaran Kami atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Anda, Peserta atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.
Harga Unit
Harga Unit suatu jenis Dana Investasi PRUlink syariah adalah nilai Dana InvestasiPRUlink syariah tersebut dibagi jumlah semua Unit yang dibentuk dari Dana Investasi PRUlink syariah tersebut.
Nilai Dana Investasi PRUlink syariah dari masing-masing jenis Dana InvestasiPRUlink syariah adalah nilai dari aset masing-masing jenis Dana Investasi PRUlink syariah setelah dikurangi dengan biaya transaksi, Biaya Pengelolaan Dana Investasi serta pajak sehubungan dengan aset jenis Dana Investasi PRUlink syariah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iuran Tabarru’

Hibah suatu jumlah uang ke dalam Dana Tabarru’ yang telah disanggupi oleh Anda, untuk keperluan tolong menolong bila Peserta atau Para Peserta ada yang mengalami suatu peristiwa yang ditanggung yang atas peristiwa tersebut harus dibayar Manfaat Asuransi yang bersangkutan.
Kondisi Kritis
Salah satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly stage crisis cover syariah, atau Tabel Pertanggungan Kondisi KritisPRUjuvenile crisis cover syariah, atau Tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
Kontribusi
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda kepada Kami sehubungan dengan diadakannya pertanggungan dan investasi berdasarkan Polis. Terdapat tiga bentuk Kontribusi yaitu dari Kontribusi Berkala, Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) dan Kontribusi Top-up Tunggal
Kontribusi Berkala
Bagian Kontribusi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan fasilitas Cuti Kontribusi.
Kontribusi Top-up Berkala(PRUsaver syariah)
Bagian dari Kontribusi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. Apabila telah disepakati bahwa KontribusiTop-up Berkala (PRUsaver syariah) harus Anda bayarkan, maka Kontribusi Top-upBerkala (PRUsaver syariah) harus selalu Anda bayarkan kecuali
(i)    Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut atau
(ii)    Anda menggunakan fasilitas Cuti Kontribusi atau
(iii)   Apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
Kontribusi Top-up Tunggal
Bagian dari Kontribusi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Anda sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan.
Manfaat Asuransi
Jenis manfaat Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus yang bersangkutan
Nilai Tunai
Nilai (dalam mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu.
Para Peserta
Orang (selain Peserta) yang atas jiwanya diadakan pertanggungan berdasarkan pertanggungan jiwa syariah yang dikelola oleh Kami.
Pemegang Polis
Orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Pengelola yang selanjutnya disebut ”Anda”. Anda sekaligus berkedudukan sebagai wakil para ahli waris Peserta.
Penerima Manfaat
     1. Ahli waris Anda sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku,              bilamana Anda sekaligus berkedudukan sebagai Peserta;
     2. Ahli waris Peserta sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku,         bilamana Anda tidak sekaligus berkedudukan sebagai Peserta;
        # Untuk menerima Manfaat Asuransi sesuai dengan ketentuan hukum waris      yang berlaku bilamana
           a. Anda meninggal sebelum atau pada saat yang sama                                       dengan meninggalnya Peserta, atau
          b. Apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Peserta meninggal.
Pengelola
PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”.
Peserta
Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan berdasarkan Polis ini, yang dapat terdiri dari:
1. Peserta Utama adalah Peserta pada Asuransi Dasar dan Asuransi              Tambahan, apabila ada.
2. Peserta Tambahan adalah orang yang merupakan Peserta pada                Asuransi Tambahan selain Peserta Utama.
Polis
Perjanjian pertanggungan jiwa syariah antara Kami dan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ Syariah yang telah Kami setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan/perubahannya yang memuat syarat-syarat perjanjian pertanggungan jiwa syariah.
Porsi Investasi
Selisih antara Kontribusi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah) atau Kontribusi Top-up Tunggal yang dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.
Rekening Subdana Investasi
Rekening investasi Pemegang Polis termasuk mutasinya.
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Syariah
Permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan jiwa syariah yang dibuat oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Peserta.
Tanggal Perhitungan
Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit.
Uang Pertanggungan
Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan dari Dana Tabarru’ jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
Ulang Tahun
Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan:
  •  lahirnya orang yang dimaksud; atau
  • terjadinya peristiwa/hal dimaksud;
  • ataumulai berlakunya Polis, pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud,
tergantung yang mana yang berhubungan.
Unit
Satuan investasi.
Usia (usia)
Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan ulang tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar